pusksragen@gmail.com

|

(0271)890750

SAGITA (Sehat Bahagia Untuk Semua)

Alur Pelayanan Umum

Dasar Hukum
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2014 tentang Keperawatan
3. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehetan
4. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
5. Peraturan menteri Keshtan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan

Persyaratan Layanan
Tersedianya Rekam Medis Pasien

Prosedur/ Mekanisme Layanan
1. Petugas memanggil pasien sesuai nomer antrian
2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
3. Petugas melakukan anamnesis
4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
5. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
6. Petugas menentukan prosedur
7. Jika di perlukan pasien di rujuk ke laboratorium selanjutnya kembali ke dokter
8. Pengambilan resep ke Apotek
9. Dirujukke PPK Tk II / RS bila diperlukan
Flowchart/Alur Pelayanan

Jangka Waktu Layanan
< 60 Menit ( sesuai kasus )

Biaya/Tarif
Mengacu pada :
Peraturan Bupati Sragen Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit PELAKSANA Tehnis Pusat Kesehtan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen
Pasien Periksa Umum : Rp.5000,-
Pasien KIR SEHAT : Rp.10.000,-
Pasien JKN/KIS/Saraswati : Gratis

Produk Layanan
1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang Penyakit
2. Mendapatkan tindakan yang diperlukan
3. Mendapatkan resep obat oleh dokter sesuai diagnosis
4. Mendapatkan Surat sakit apabila diperlukan
5. Mendapatkan Surat Sehat apabila meminta keterangan Sehat
6. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan

Fasilitas
1. Ruang Pemeriksaan pasien Umum
2. Ruang tindakan
3. Peralatan medis pendukung
4. Komputer dan jaringan Internet
5. Ruang tunggu pasien

Kompetensi Pelaksana
1. Dokter Umum yang memiliki surat ijin praktik
2. DIII yang memiliki surat tanda registrasi dan sessuai dengan kewenangannya

Pengawas Internal
1. Supervisi Atasan langsung
2. Sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas

Penanganan pengaduan, saran dan masukan
Bila ada keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh Puskesmas Sragen antara lain :
1. Kotak Saran
2. Kuesioner Kepuasan Pelanggan
3. Kuesioner KESSAN BPJS
4. SMS/WA melalui nomor telepon : 0895327293322
5. Call center : (0271) 890750
6. Facebook: @Puskesmas Sragen
7. E-mail : pusksragen@gmail.com

Jaminan pelayanan
1. Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya
2. Perlatan medis yang digunakan sesuai standar masing – masing alat
3. Obat dan BMHP yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya ( tidak kadaluwarsa)

Evaluasi kinerja pelaksana
1. Lokakarya Mini bulanan Puskesmas
2. Rapat Tinjauan Manajemen setiap 6 bulan sekali
3. Pelaporan Survei Indek Kepuasan Masyarakat setiap 1 Tahun sekali

PUSKESMAS
SRAGEN

SAGITA (Sehat Bahagia Untuk Semua)

Follow Us
Contact Us

Jl. Jendral Sudirman No. 1, Nglangon, Karangtengah, Sragen 57216

(0271)890750

pusksragen@gmail.com

Copyright © Dinas Kesehatan Kab. Sragen. All Rights Reserved.