Layanan
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SRAGEN TENTANG STANDAR PELAYANAN PUSKESMAS SRAGEN
NOMOR : 440.1/64/ADM/114/2022
I. STANDAR WAKTU PELAYANAN RAWAT JALAN DI PUSKESMAS SRAGEN KURANG DARI 60 MENIT
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
2. Permenkes No.43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
3. Permenkes No.269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis
Persyaratan Layanan
1 Kartu Identitas (KTP/KK/KIA)
2. Kartu Identitas Berobat (Pasien lama yang pernah berobat)
3. Kartu BPJS/KIS atau Saraswati bagi yang memiliki.
4. Rujukan lama (bagi pasien yang memperbaharui rujukan)
5. Pengantar dari kelurahan dan KTP Calon pasangan (Untuk Surat Sehat Calon Pengantin)
1Pasien mengambil nomor antrian.
2. Petugas memanggil pasien sesuai urutan antrian.
3. Jika pasien belum pernah berkunjung (pasien baru) : petugas membuatkan dokumen rekam medis dan kartu identitas berobat (KIB).
4. Jika pasien pernah berkunjung (pasien lama) dan membawa kartu identitas berobat (KIB) : petugas menuliskan no.rm pada tracer untuk diambilkan rekam medis di ruang filling
5. Jika pasien pernah berkunjung (pasien lama) dan tidak membawa kartu identitas berobat (KIB) : petugas mencari no.rm pada komputer salanjutnya diambilkan rekam medis di ruang filling
6. Petugas melakukan entri data pasien.
7. Pasien dipersilahkan menunggu di depan unit pelayanan yang dituju.
8. Petugas mendistribusikan rekam medis ke unit pelayanan yang dituju.
Jangka Waktu
≤ 10 menit
Jam Buka Pelayanan Pendaftaran :
Senin-Kamis : 08.00 - 11.30 WIB
Jumat pukul : 07.30 - 10.30 WIB
Sabtu pukul : 08.00 - 11.00 WIB
Biaya Tarif Mengacu pada: Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sragen.
1. Pasien Umum : Rp.5000,-
2. Pasien JKN/KIS/Saraswati : Gratis
Layanan
1. Pendaftaran Pasien Rawat Jalan dan UGD
2. Rekam Medis Pasien
3. Kartu Identitas Berobat (KIB)
4. Kwitansi Pembayaran 5. Resep
Fasilitas
1. Ruang Pendaftaran
2. Ruang Filing
3. Meja dan Kursi Kerja
4. Komputer, CPU, Monitor
5. Kipas angin
6. Amplifier
7. Microfon
8. Rekam Medis Pasien
9. ATK
Kompetensi Pelaksana Karyawan Puskesmas yang paham komputer dan sehat jasmani rohani.
Pengawas Internal
1. Dilakukan oleh atasan langsung
2. Sistem pengendalian mutu internal oleh Tim Audit internal Puskesmas
Penanganan pengaduan, saran dan masukan Bila ada keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh Puskesmas Sragen antara lain :
1. Kotak Saran
2. Kuesioner Kepuasan Pelanggan
3. Kuesioner KESSAN BPJS
4. SMS/WA melalui nomor telepon : 0895327293322
5. Call center : (0271) 890750
6. Instragram: puskesmas sragen
7. Facebook: @Puskesmas Sragen
8. E-mail : pusksragen@gmail.com
Jaminan pelayanan Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya
Evaluasi kinerja pelaksana
1. Lokakarya mini bulanan Puskesmas
2. Rapat Tinjauan Manajemen setiap 6 bulan sekali
3. Pelaporan Hasil Survey indeks kepuasan masyarakat setiap 1 tahun sekali
Jl. Jendral Sudirman No. 1, Nglangon, Karangtengah, Sragen 57216
(0271)890750
pusksragen@gmail.com
Copyright © Dinas Kesehatan Kab. Sragen. All Rights Reserved.