Layanan
Dasar hukum
1. Permenkes nomor 43 tahun 2019 tentang PUSKESMAS
2. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
3. Undang – undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Kesehatan
4. Undang - undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
5. Peraturan menteri Kesehatan nomor 89 tahun 2015 tentang Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut
6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.02.02/Menkes/62/2015 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Gigi
7. Peraturan BUPATI SRAGEN Nomor 64 tahun 2017 tentang badan pelayanan umum daerah pusat kesehatan masyarakat di Kabupaten Sragen.
Persyaratan layanan
1. Persyaratan teknis : Pasien wajib datang ke PUSKESMAS
2. Persyaratan administrasi : Melakukan registrasi di loket pendaftran
Prosedur/ Mekanisme layanan
1. Pasien menunggu di depan unit pelayanan gigi,
2. Pasien masuk unit pelayanan
3. Dilakukan anamnesa oleh tim medis poli gigi
4. Pasien diperiksa fisik
5. Penetapan diagnosa dan rencana perawatan
6. Dilakukan perawatan jika bisa ditangani
7. Jika tidak bisa ditangani pasien dirujuk ke RS
8. Bila Pasien diperlukan data pemeriksaan penunjang pasien diberikan pengantar sesuai dengan instruksi dokter gigi (Radiologi/laboratorium), dan apabila pemeriksaan Penunjang telah selesai dan mendapatkan hasil, pasien diberitahukan untuk kembali ke dokter pemeriksa.
9. Bila Pasien diperlukan konsultasi ke unit yang lain, maka pasien diantar perawat ke unit yang dituju sesuai instruksi dokter gigi.
10. Apabila selesai pemeriksaan dan Tindakan Medis, pasien diberikan resep, selanjutkan ke kasir.
11. Pasien Pulang
Jangka Waktu Layanan 20 menit
Jam buka pelayanan: Senin – Kamis : 08.00 - 11.30
Jum’at : 08.00 - 10.30 Sabtu : 08.00 - 11.00
Biaya/tarif
Mengacu pada : Peraturan BUPATI Nomor 64 tahun 2017 tentang badan pelayanan umum daerah pusat kesehatan masyarakat di Kabupaten Sragen.
1. Tambal Gigi Tetap Amalgam 40.000
2. Tambal gigi tetap ionomer 40.000
3. Radang gusi / abses 5.000
4. Tambal sementara 10.000
5. Perawatan syaraf gigi 10.000
6. Pengobatan gangren 10.000
7. Pencabutan gigi sulung tanpa injeksi 10.000
8. Pencabutan gigi sulung dengan injeksi 15.000
9. Pencabutan gigi tetap 20.000
10. Pencabutan gigi tetap dengan komplikasi 50.000
11. Hecting intra oral 20.000
12. Fissure sealant 40.000
Produk Layanan
1. Konsultasi
2. Pengobatan gigi dan mulut
3. Tambal gigi anak
4. Tambal gigi dewasa
5. Cabut gigi anak
6. Cabut gigi dewasa
7. Rujukan 7
Fasilitas
1. Dental unit
2. Alat diagnostic
3. Tang anak
4. Tang dewasa
5. Peralatan tambal gigi
8 Kompetensi Pelaksana Dokter Gigi Umum D3 Perawat Gigi
Pengawas Internal
1. Supervisi Atasan langsung
2. Sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas
Penanganan pengaduan, saran dan masukan Bila ada keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh Puskesmas Sragen antara lain :
1. Kotak Saran
2. Kuesioner Kepuasan Pelanggan
3. Kuesioner KESSAN BPJS
4. SMS/WA melalui nomor telepon : 0895327293322
5. Call center : (0271) 890750
6. Instragram: puskesmas sragen
7. Facebook: @Puskesmas Sragen
8. E-mail: pusksragen@gmail.com
Jaminan pelayanan
1. Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya
2. Perlatan medis yang digunakan sesuai standar sterilitas masing – masing alat
3. Obat dan BMHP yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya ( tidak kadaluwarsa)
Evaluasi kinerja pelaksana
1. Lokakarya Mini bulanan Puskesmas
2. Rapat Tinjauan Manajemen setiap 6 bulan sekali
3. Pelaporan indikator Mutu
4. Pelaporan Survei Indek Kepuasan Masyarakat setiap 1 Tahun sekali
Jl. Jendral Sudirman No. 1, Nglangon, Karangtengah, Sragen 57216
(0271)890750
pusksragen@gmail.com
Copyright © Dinas Kesehatan Kab. Sragen. All Rights Reserved.