Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 dalam Pasal 1 ayat 2 disebutkan Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat. Dalam melaksanakan tugas, Puskesmas menyelenggarakan fungsi :
1. Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya
2. Penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya
Jl. Jendral Sudirman No. 1, Nglangon, Karangtengah, Sragen 57216
(0271)890750
pusksragen@gmail.com
Poliklinik adalah tempat pelayanan yang mempunyai tugas untuk melakukan pemeriksaan kepada pasien secara umum dengan mengetahui indikasi atau gejala yang diderita oleh pasien.
Layanan informasi merupakan layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi yang dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dan pengambilan keputusan untuk kepentingan peserta didik
Layanan penyampaian keluhan oleh masyarakat kepada pemerintah atas pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan
Kepala UPTD Puskesmas Sragen
Poli Umum
Poli Kesehatan Gigi
Poli Umum
Bidan Desa Kedungupit
Farmasi
Pengelola Klinik IMS
Konsultasi Gizi
Kirim pengaduan pada form disamping ini. kritik, saran dan keluhan yang anda sampaikan kepada kami sangan berguna untuk meningkatkan pelayanan puskesmas SRAGEN.
Jl. Jendral Sudirman No. 1, Nglangon, Karangtengah, Sragen 57216
(0271)890750
pusksragen@gmail.com
Copyright © Dinas Kesehatan Kab. Sragen. All Rights Reserved.